Hukum HYIP Menurut Syariah
Setelah membahas pengertian HYIP sekarang saya ingin membahas hukum HYIP menurut syariah sebagai seorang muslim yang ingin mendapatkan rezeki yang halal dari bisnis online. Inilah hasil pencarian saya.
Jika dalam HYIP tersebut sudah disebutkan bahwa keuntungan investasi itu dengan cara diberi bunga sekian persen per bulan atau pertahun dari jumlah uang yang diinvestasikan, jelas sekali bahwa ini adalah investasi ribawi. Hukumnya haram dan tidak ada sedikit pun perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keharamannya.
Riba ini termasuk riba nasi’ah, yaitu riba yang terjadi karena seseorang meminjamkan uang kepada pihak lain dengan syarat pengembaliannya harus dengan bunga. Prinsip keharamannya ada pada bunganya yang meski dibuat serendah mungkin, namun tetap saja hukumnya haram. Meski pun tujuannya untuk dibisniskan atau dijadikan modal bergerak yang mendatangkan keuntungan.
Bila kemudian sistem ini dijajakan lewat internet dengan nama investasi online atau apapun namanya, secara prinsip ribanya tidak ada yang berubah. Sehingga hukumnya tetap haram.
Kecuali bila investasi itu menerapkan sistem bagi hasil, di mana kalau ada keuntungan, maka keuntungan itulah yang dibagi, sebaliknya bila ada kerugian juga ditanggung bersama, barulah investasi online itu halal dan diberkahi.
Nah, setelah membaca penjelasan di atas semoga Anda menjadi lebih bijak untuk memilih HYIP yang halal menurut syariah. Saya pun akan terus mencari dan mengupdate blog ini apabila saya menemukan HYIP yang halal dan terbukti membayar.
Sumber:
http://blog.re.or.id/apakah-program-investasi-di-internet-itu-riba-ustadz-menjawab.html
2 Komentar
setuju bu,,masih banyak sumber penghasilan yang halal..
BalasHapusBenar sekali,,,
Hapus