Hari ini saya berencana menulis artikel tentang hukum bisnis online. Akhirnya saya sampai pada artikel yang membahas hukum forex trading. Kali ini bukan sekedar fatwa MUI, namun ada tambahan pendapat dari berbagai sumber. Maka hukum forex yang semula saya sendiri masih ragu, kini semakin cenderung kepada haram. Saya pun memutuskan untuk meninggalkan yang syubhat dan menghentikan diri dari segala kegiatan yang berhubungan dengan forex trading.

Investasi saya pada broker akan saya ambil. Saya sudah rugi hampir $90, mau tak mau harus direlakan. Blog tentang forex trading pun akan saya tutup. Lalu bagaimana dengan investasi saya pada Solid Forex Ltd? Sistem investasi dan pembagian hasilnya sebenarnya tidak masalah. Hanya saja perusahaan ini bergerak di bidang forex trading. Artinya, jika saya ingin menjauhkan diri dari forex trading, saya pun harus berhenti investasi di sini.

Berhubung uang deposit baru bisa diambil 8 bulan lagi, saya pun harus menunggu. Yang pasti, saya tidak akan menambah deposit lagi di sini. Lalu bagaimana dengan profit yang dijanjikan. Apakah tidak perlu diambil? Saya belum memutuskan. Mungkin ditinggalkan atau diambil kemudian disumbangkan. Semoga keputusan saya ini diridhai.